- MAN Kota Banjar Siapkan Ujian Madrasah Berkualitas Melalui Workshop Bimbingan Teknis
- Jaga Kualitas Ujian, Kepala Kankemenag Tegaskan Lima Elemen Penting Evaluasi Madrasah
- Parade Pentas Seni Helaran Unggulan Meriahkan HUT Kota Banjar ke-23
- Penguatan Regulasi Kepenyuluhan: Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Bimbingan Masyarakat
- Kakankemenag Kota Banjar Tegaskan Dana BOS Bersifat Kolektif Kolegial
- Kemenag Terima Kunjungan Wakil Wali Kota Banjar, Bahas Sinergi Pembangunan Bidang Agama dan Pendidikan
- Ketua PHBI Kota Banjar Harapkan Tarhib Ramadhan Tahun Ini Lebih Spektakuler
- Penyuluh Sambut Bulan Suci, GDI Langensari Gelar Pengajian dan Tahlil Akbar
- Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Integritas, MTs Negeri 1 Kota Banjar Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
- Penyuluh Agama Segarkan Ilmu Lewat Tafsir Al Ibriz
Kajian Fikih: Pembahasan Khulu Berdasarkan Kitab Al-Bajuri
KUA Kecamatan Banjar

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Jumat, 21 November 2025 menyelenggarakan
kegiatan kajian fikih keluarga dengan fokus pembahasan Khulu‘ (talak tebus) sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri.
Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh agama, tokoh masyarakat, serta calon
pengantin yang mengikuti program pembinaan keluarga.
Kajian ini menegaskan bahwa Khulu‘ merupakan mekanisme syar‘i bagi
istri untuk mengakhiri pernikahan dalam kondisi rumah tangga yang tidak lagi
dapat dipertahankan. Berdasarkan Kitab al-Bajuri, Khulu‘ dipahami sebagai
bentuk fasakh atau perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan
kepada suami, sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi‘i yang menjadi rujukan hukum
keluarga Islam di Indonesia.
Selain itu, pembahasan juga
menyoroti pentingnya keberadaan sighat ta‘liq talak dalam Buku Nikah. Sighat
ta‘liq merupakan pernyataan resmi suami untuk menjaga hak-hak istri apabila
terjadi pelanggaran berat, seperti tidak memberi nafkah atau meninggalkan istri
dalam waktu tertentu. Dengan adanya ta‘liq ini, istri memperoleh landasan hukum
untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan
bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Baca Lainnya :
- KUA Langensari dan CDK Wilayah 7 Laksanakan Program Pepeling dan Leuweung Hejo di Sport Center Langensari0
- KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning0
- Malam Tasyakur Milad, Kemenag Kota Banjar Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Serta Refleksi 20 Tahun0
- Jalan Sehat Kemenag Kota Banjar, Tebarkan Semangat Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan0
- Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Iman dan Alam di Jambore Majelis Talim Kota Banjar0
Kajian juga membahas dampak hukum dari praktik nikah sirri.
Meskipun dianggap sah secara agama, nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum
negara sehingga istri tidak dapat melaksanakan prosedur Khulu‘ maupun
menggunakan sighat ta‘liq. Ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan tidak adanya
akses terhadap hak-hak istri seperti nafkah, waris, perlindungan KDRT, dan
penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, KUA Banjar
menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum
keluarga.
Melalui kegiatan kajian fikih keluarga ini, KUA Banjar berkomitmen
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan, hak dan
kewajiban suami-istri, serta pentingnya pencatatan pernikahan sesuai syariat
dan perundang-undangan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(UNA).


.png)





.png)

.png)
.png)
